KEPRI – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mendapatkan izin penyelenggaraan untuk tiga program studi (Prodi) baru dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketiga prodi tersebut yakni Akuntansi Syariah dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Akuntasi Syariah, Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Pendidikan Bahasa Arab dan Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Sarjana Pendidikan Agama Islam.
Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, dalm rapat senat menyampaikan, kehadiran tiga prodi baru ini memberikan peluang bagi calon mahasiswa untuk bergabung dengan STAIN Sultan Abdurrahman. “Prodi baru ini sudah bisa disosialisasikan dan sudah bisa mulai menerima mahasiswa baru mulai tahun ini,” katanya, Jumat (20/3/2020).
Dengan bertambahnya tiga program studi tersebut, saat ini STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau telah memiliki total 11 program studi. Selain tiga yang tersebut, yang saat ini sudah berlangsung yakni prodi Ilmu Al-qur’an dan Tafsir (IAT), Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Managemen Bisnis Syariah (MBS), Managemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) dan Tadris Bahasa Inggris (TBI). []