KEPRI – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, mengeluarkan kebijakan tentang keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk seluruh mahasiswa. Hal ini menanggapi kondisi saat ini masih dalam masa pandemi dan dalam menghadapi kebiasaan baru.
PENGUMUMAN KERINGANAN UKT STAIN SAR KEPRI
Dalam keputusan tersebut, mahasiswa yang terdampak Covid-19 dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Adapun kriteria mahasiswa yang terdampak Covid-19 sebagai tertuang di aturan tersebut adalah mahasiswa yang meiliki orang tua atau wali mengalami beberapa hal berikut.
- meninggal dunia / sakit keras yang mengakibatkan tidak bisa bekerja / usaha
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- mengalami kerugian usaha dan dinyatakan pailit
- mengalami penutupan tempat usaha
- pendapatannya menurun secara signifikan
Jalur UM-PTKIN Dibuka, Ini Panduan Lengkap Agar Diterima di STAIN Sultan Abdurrahman Kepri
Adapun persayaran yang dibutuhkan yaitu:
- Mahasiswa mengajukan permohonan bermaterai 6.000 yang diketahui oleh wali mahasiswa kepada Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepualuan Riau;
- Memenuhi persyaratan dokumen;
- Permohonan diajukan paling lambat 22 Juni-22 Juli 2020 melalui bagian pelayanan administrasi akademik ataupun melalui surel akademik.kemahasiswaan[at]stainkepri.ac.id.
Untuk contoh dan format surat dapat di lihat pada lampiran surat keputusan pada link di atas. Pengumuman lebih lengkapnya juga dapat dibaca pada dokumen keputusan tersebut. []