STAIN Sultan Abdurrahman Kepri Terima Sertifikat Lahan dari BPN Bintan

Sertifikat STAIN Kepri

KEPRI – Status lahan di lokasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau telah mendapatkan kepastian seiring dengan diterimanya sertifikat kepemilihan lahan tersebut. Sertifikat itu diterima secara resmi oleh Ketua STAIN Sultan Abdurraman Kepulauan Riau, Dr. Muhmmad Faisal, M.Ag dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Asnen Novizal di Kantor BPN Bintan, Rabu (6/1/2020).

Alhamdulillah. Penantian panjang akhirnya membuahkan hasil. Barakallah,” kata Ketua STAIN yang didampingi oleh Kasub AUAK Imam Subekti, M.Pd. usai menerima sertifikat tersebut.

STAIN Kepri Akan Mengajukan Alih Status Menjadi IAIN

Lahan kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepri adalah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabuten Bintan. Proses hibah dilakukan sejak alih status kampus dari swasta menjadi kampus negeri. Sedangkan Proses pengurusan sertifikat lahan yang berada di Lintas Barat Tanjunpginang-Tanjunguban kilometer 19 ini berlangsung lama sebab mengikuti usulan alih status lahan dari pemerindah daerah.  Ketika Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat alih status beberapa kawasan tersebut, maka proses pengajuan sertifikat dilakukan STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.

“Perjuangan yang luar biasa,” kata Doktor lulusan dari Universiti Tun Hussien Onn Malaysia (UTHM) ini lagi. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu pengurusan status lahan dan sertifikat tersebut.

Sebagaimana diketahui, STAIN Sultan Abdurrahman Kepri sedang mengusulkan peralihan status menjadi Institus Agama Islam Negeri (IAIN). Saat ini, tim alih status telah menyelesaikan kajian-kajian yang diperlukan untuk penguatan alih status tersebut. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *