KEPRI – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa. Keputusan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Ketua STAIN Sultan Abdurrahaman Kepri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Dalam putusan yang ditandatangani pada 20 Januari 2020 ini menyebutkan tentang kriteria, persyaratan dan besaran pengurangan UKT.
“Keputusan ini diberikan mengingat dampak dari Covid-19 yang sampai sekarang masih belum ada pengurangan. Oleh sebab itu, kita juga mencoba membantu mahasiswa agar tetap bisa kuliah walaupun UKT kita sudah sangat rendah dan murah sekali dibanding dengan perguruan tinggi lainya,” kata Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, dalam rapat akademik, Jumat (22/1/2021).
Surat Keputusan Ketentuan Teknis Keringanan UKT Tahun 2021
Adapun kriteria mahasiswa yang dapat mengajukan keringanan ialah yang orang tua atau walinya mengalami beberapa hal berikut.
- meninggal dunia / sakit keras yang mengakibatkan tidak bisa bekerja / usaha
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- mengalami kerugian usaha dan dinyatakan pailit
- mengalami penutupan tempat usaha
- pendapatannya menurun secara signifikan.
HIMA Prodi KPI Salurkan Bantuan Banjir di Malang Rapat Kabupaten Bintan
Sementar persyaratan administrasi yang dibutuhkan yakni:
- Surat permohonan kerungan UKT yang ditujukan kepad Ketua;
- Surat Keterangan Kematian Orang Tua daeri pemerintah setempat, dan/atau
- Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pejabat terkait, dan/atau
- Surat Keterangan Mengalami Kerugian Usaha atau dinyatakan pailit dari asosiasi/perusahaan/pejabat berwenang/pemerintah setempat; dan/atau
- Surat Keterangan Penutupan Usaha dari pemerintah setempat; dan/atau
- Surat Keterangan menurunnya pendapat secara signifikan dari perusahaan tempat bekerja/pejabat berwenang/pemerintah setempat.
STAIN Kepri Akan Mengajukan Alih Status Menjadi IAIN
Persyaratan tesebut bisa diserahkan secara daring (online) maupun luring(offline). Jika memenyerahkan secara luring, maka mahasiswa wajib memenuhi protokol kesehatan. Adapun batas waktu pengajuan dari 18 Januari hingga 1 Februari 2021.
Besaran keringanan yang diberikan ialah sebesar 10 persen dari kategori UKT yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi bagian kemahasiswaan.[]