KEPRI – Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyediakan bantuan sosial berupa beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari daerah tersebut dengan akhir penyerahan proposal pada 20 Februari 2022.
Hal itu disampaikan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Dinas Sosial kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bintan dengan nomor B/25/465.51/I.2022 dan diperuntukkan bagi mahasiswa asal Bintan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagaimana diberitakan infopublik.id, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Edi Yusri mengatakan program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai regenerasi ke depan.
“Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk generasi Bintan ke depan,” katanya, Senin (31/01).
Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa dapat menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan :
1. Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat)
2. Rincian Anggaran Biaya (RAB)
3. Surat Aktif Kuliah Asli (Minimal Semester 2 dan Maksimal Sem 8)
4. KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus)
5. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat
6. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000)
7. Bukti pembayaran SPP sebelumnya
8. Fotocopy Nomor Rekening Bank
9. Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone
10. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan
11. Proposal dibuat rangkap dua.***
Baca juga:
Berikut Jadwal Daftar Ulang Semester Genap STAIN Sultan Abdurrahman Kepri T.A 2021/2022